Sebanyak 5.196 Warga Binaan Akan Memilih di TPS Lokasi Khusus di Sumbar

GELAR RAPAT-- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Barat, yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach beberapa waktu lalu. IST

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 5.196 warga binaan terdata masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dan akan memilih di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumbar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan ribuan warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) tersebut bisa mengunakan hak pilih mereka saat pesta demokrasi 2024 mendatang.

 “Sebanyak 5.196 orang terdata sebagai pemilih di 30 TPS di lokasi khusus. Kami memastikan warga binaan pemasyarakatan atau WBK bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024 mendatang,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Selasa (12/9).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu menyampaikan, KPU sudah menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 5.196 pemilih ada di lapas dan rutan yang tersebar di 20 lokasi dengan 30 TPS lokasi khusus di 14 kabupaten dan kota di Sumbar.

“Sebanyak 5.196 orang pemilih ini terdiri dari 4.912 pemilih laki-laki, dan 284 pemilih perempuan,” ujarnya.

Ia merincikan di Kabupaten Pesisir Selatan ada 72 pemilih di 1 TPS Rutan Kelas IIB Painan, Kabupaten Sijunjung ada 186 pemilih di 1 TPS Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Kabupaten Agam ada 292 pemilih di 1 TPS Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, 52 pemilih dengan 1 TPS Lapas Kelas IIB Lubuk Maninjau, dan 612 pemilih dengan 3 TPS Lapas Kelas IIA Bukittinggi.

Kemudian, di Kabupaten Lima Puluh Kota ada 116 pemilih di 1 TPS Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Pati, 63 pemilih di 1 TPS Lapas Kelas III Suliki. Kabupaten Pasaman ada 68 di 1 TPS Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Dharmasraya ada 70 di 1 TPS Lapas Kelas III Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan ada 100 pemilih di 1 TPS Rutan Kelas IIB Muaro Labuh, Kabupaten Pasaman Barat ada 122 pemilih di 1 TPS di Lapas Kelas III Talu.

Selanjutnya, di Kota Padang ada 829 pemilih di 4 TPS Lapas Kelas IIA Muara Padang, 579 pemilih di 3 TPS Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, 205 pemilih di 1 TPS Lapas Perempuan Kelas IIB Padang. Kota Solok ada 415 pemilih di 2 TPS Lapas Kelas IIB Solok. Kota Sawahlunto ada 107 pemilih di 1 TPS Rutan Kelas IIB Kota Sawahlunto, dan 418 pemilih di 2 TPS Lapas Khusus Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto. Kota Padang Panjang ada 155 pemilih di 1 TPS Rutan Kelas IIB Kota Padang Panjang. Kota Payakumbuh ada 207 pemilih di 1 TPS Lapas Kelas IIB Payakumbuh. Kota Pariaman ada 526 pemilih di 2 TPS Lapas Kelas IIB Pariaman.

“TPS lokasi khusus ini disediakan untuk pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilih di tempat asal terdaftar. Orang tersebut terkonsentrasi di satu titik, seperti di lapas, rutan dan pondok pesantren. Kemudian, pemilihnya minimal di atas 100 orang kecuali TPS lokasi khusus yang berada di lapas dan rutan tergantung kapasitas, inilah kriterianya,” katanya.

Lebih jauh Jons Manedi mengatakan, data pemilih di lapas dan rutan sudah ditetapkan, namun pihaknya belum melakukan sosialisasi. Pasalnya, data ini berasal dari KPU kabupaten dan kota yang menghimpun, sehingga di dorong KPU kabupaten dan kota untuk menjangkau terkait pemilih di lokasi khusus ini.

“Terutama terkait pemilih di lapas dan rutan yang pindah memilih, karena masih ada DPTb. Kami mendorong KPU kabupaten dan kota untuk menghimpun ke lapas, selain DPT yang sudah ditetapkan apa ada tambahannya,” katanya.

Menurutnya, persoalan yang muncul yaitu kalau ada penghuni baru pasca ditetapkan DPT, dan keluar sebelum pencoblosan. Untuk menjamin hak pilih mereka dimasukkan ke dalam DPTb, solusinya meminta pihak keluarga untuk mengurus DPTb tersebut.

“Begitu juga dengan warga yang keluar dari lapas, namun sudah terdaftar di DPT lapas, sehingga yang bersangkutan diminta untuk mengurus pindah memilih ke daerah asal atau KTP. Artinya, KPU menjamin hak pilih warga binaan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih. Meskipun demikian, kalau mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas dan rutan.

“Makanya kami sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari kalapas dan karutan untuk menyiapkan datanya By name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbasis KTP ini, warga dari lapas dan rutan yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu presiden dan DPD RI.

“Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD provinsi dan kabupaten kota,” ucapnya. (h/fdi)

Exit mobile version