Satu Orang Bacaleg di Pasaman Barat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menetapkan satu orang bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS), dari total 499 DCS. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Pasbar, Syarif Hidayatullah Kamis (14/9).  

“Setelah melakukan verifikasi, peninjauan dan pleno, dari KPU Pasaman Barat menetapkan satu orang bacaleg TMS, dari total 499 orang yang di umumkan saat DCS beberapa waktu lalu,” ujar Syarif.

Ia mengatakan tentang bacaleg yang dinyatakan TMS itu sudah diberitahukan kepada partai politik yang bersangkutan. Mereka memiliki waktu untuk mengganti bacaleg baru sesuai regulasi yang ada.

“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut berkenaan dengan pekerjaan. Hal tersebut diketahui setelah KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat di rentang waktu 19 hingga 29 Agustus,” katanya.

Dalam hal ini, ia mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dalam memberikan masukan terkait DCS. Partai politik memiliki waktu tujuh hari untuk mengganti bacalegnya setelah ditetapkan TMS.

“Keputusan itu diambil dalam rapat pleno. Hingga hari ini tahapan masih berlangsung aman,” katanya.

Lebih lanjut Syarif juga meminta kepada semua pihak, agar mendukung setiap tahapan yang berjalan. Karena DCS dan DCT sangat penting dan juga seiring dengan sosialisasi dan partisipasi pemilih ke depan.(h/ows)

Exit mobile version