Komisioner KPU Sijunjung sekaligus Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia Juni Wandri SH, M.Kn berfoto bersama Ketua Panwascam, PPK dan PPS se Kecamatan Tanjung Gadang usai mensosialisasikan PKPU 15 Tahun 2023, Selasa (19/9) di Kecamatan Tanjung Gadang. IST
SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemili han Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung laksanakan Sosialisasi terhadap PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Selasa (19/9) di Kecamatan Tanjung Gadang yang dihadiri PPK, Ketua Panwascam dan PPS se-Kecamatan Tanjung Gadang.
Sosialisasi yang dilakukan ini untuk menyamakan persepsi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar tidak sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Komisioner KPU Sijunjung sekaligus Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia Juni Wandri SH, M.Kn mengatakan bahwa saat ini masih banyak ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai tempatnya, serta APK yang terpasang padahal belum masa Kampanye.
” Terkait dengan APK dan APS ini, diperlukannya persamaan persepsi mengenai apa itu APS dan APK, jangan sampai dijajaran PPK,Panwascam dan PPS beda penafsiran akan hal tersebut, yang dimana mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS) dibolehkan asalkan sesuai dengan tempatnya, berbeda dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diperbolehkan karena belum masuk masa Kampanye,” tuturnya.
Juni Wandri juga mengingatkan kepada jajaran Adhoc KPU seperti PPK dan PPS agar memahami setiap aturan atau regulasi yang ada, baik itu PKPU Kampanye maupun aturan PKPU Pungut hitung.
” Selain itu, jajaran PPK dan PPS juga diharapkan membangun sinergitas dengan sesama penyelenggara dan stake holder di Kecamatan dan Nagari sebagai modal dan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu 2024 nantinya. Menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik, mensosialisasikan setiap tahapan akan meningkatkan partisipasi pemilih 2024 nantinya,” tegasnya. (*)