KPU Sumbar Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pencermatan rancangan DCT ini dilakukan selama 10 hari, yang sudah dimulai sejak tanggal 24 September hingga 2 Oktober 2023.

Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, KPU Sumbar telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik. Menurutnya, tujuan dari pencermatan rancangan DCT yaitu menyampaikan informasi-informasi kepada partai politik atau liaison official (LO) masing-masing partai untuk menyampaikan kepada pimpinan partai politik terkait tahapan DCT tersebut.

“Sesuai dengan arahan KPU RI. Kita sudah melakukan melakukan rakor dengan partai politik berkenaan dengan pencermatan rancangan DCT. Hari ini (kemarin) sudah masuk tahapan hari ke tiga masa pencermatan DCT melalui silon partai politik masing-masing” ujarnya, Selasa (26/9).

Jons Manedi mengatakan, setelah dilakukan pencermatan rancangan DCT, pihaknya melakukan verifikasi administrasi yang akan diserahkan kepada partai politik masing-masing yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 2 Oktober 2023 mendatang.

“Jadi, setelah selesai dilakukan pencermatan rancangan DCT, baru kita (KPU) melakukan verifikasi administrasi, yang selanjutnya pada 3 Oktober penetapan hasil pencermatan rancangan DCT dan tanggal 4 Oktober kita umumkan,” ujarnya.

Untuk itu, Jons Manedi mengimbau kepada LO partai selama dilakukan rancangan DCT agar berhati-hati, mengedepankan ketelitian dan pencermatan. Kemudian, apabila selama pencermatan rancangan DCT ada kesulitan pihaknya mengimbau kepada LO agar berkonsultasi ke KPU, lantaran tidak ada perbaikan lagi.

“Selama rancangan DCT itu LO partai diminta berhati-hati dan teliti, maka apabila menemukan kesulitan silahkan konsultasi ke KPU, karena tidak ada perbaikan lagi,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, KPU Sumbar telah menerima sebanyak 53 tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pengumuman daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut terdapat 25 bakal calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Terkait 53 DCS yang mendapat tanggapan dari masyarakat, kami telah melakukan verifikasi. Begitu juga dengan partai politik yang mendapat tanggapan dari masyarakat telah melakukan klarifikasi, dan hasilnya ada 25 DCS dinyatakan TMS dan 28 DCS yang memenuhi syarat (MS),” ujarnya.

Dikatakannya, terkait tanggapan masyarakat terhadap KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota dinyatakan semuanya memenuhi syarat, karena tidak berkaitan dengan subtansi pencalonan. Sementara tanggapan masyarakat di kabupaten dan kota ada yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan subtansi pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan.

“Jadi, ada 25 DCS yang dinyatakan TMS karena berkaitan dengan subtansi pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan yang tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Dikatakannya, partai politik masih bisa melakukan pergantian DCS sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk jadwal pergantian DCS tersebut sudah dimulai sejak 14 September hingga 20 September 2023 lalu.

“Jadi sebelum dilakukan proses penetapan DCT, partai politik yang bersangkutan bisa mengganti DCS dengan yang baru. Calegnya harus diganti dengan caleg yang baru karena subtansi caleg tersebut sudah TMS akibat persyaratan tidak terpenuhi pada saat dia mengajukan awal dan perbaikan. Artinya, caleg yang di TMS tidak boleh lagi dicalegkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, KPU Sumbar telah menetapkan DCS bakal caleg DPRD Sumbar sebanyak 830 bakal caleg yang diserahkan oleh 17 partai politik ke KPU Sumbar. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terhadap profil dan rekam jejak bakal caleg melalui kanal yang disediakan yaitu di infopemilu.kpu.go.id atau https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (h/fdi)

Exit mobile version