Bawaslu Sumbar Gelar Bimtek Bekali Anggota Penanganan Pelanggaran

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di The Balcone Hotel pada Senin, (25/9). Bimtek tersebut bertujuan untuk membekali anggota Bawaslu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

“Bimtek ini dilaksanakan karena potensi terjadinya pelanggaran di setiap tahapan pemilu sangat tinggi sekali. Maka kita harus bergerak untuk mengambil tindakan dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota yang baru dilantik untuk memahami setiap proses penanganan pelanggaran di setiap tahapan pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner.

Ia mengatakan, anggota Bawaslu tingkat kabupaten dan kota harus memacu dan mengejar kemampuan untuk menguasai setiap proses dan mempelajari potensi pelanggaran yang pasti akan terjadi.

“Akan banyak pelanggaran yang akan terjadi nanti, contohnya pelanggaran administratif, itu teman-teman di Bawaslu di tingkat kabupaten kota harus cepat tanggap dalam meneropong pelanggaran tersebut. Makanya teman-teman di Bawaslu harus kejar kemampuan sesegera mungkin,” ujarnya.

Dalam mempelajari potensi pelanggaran tersebut, Vifner mengatakan mekanismenya tidak bisa dipelajari sebatas tekstual saja, namun diperlukan simulasi dan dipraktekan terlebih dahulu. “Forum ini dimanfaatkan untuk melakukan simulasi, melakukan praktek langsung mengenai bagaimana proses penanganan pelanggaran, nanti akan ada laporan seluruh pelanggaran di setiap tahapan pemilu, lalu bagaimana cara menangani pelanggaran administrasi yang jadi kewenangan bawaslu,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memaksimalkan kinerja Bawaslu, pihaknya harus memahami apa saja yang menjadi tugas dan apa fungsinya dalam konteks penindakan penanganan pelanggaran pemilu.

“Teman-teman di Bawaslu harus memiliki keberanian menangani laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran jika sekiranya terjadi. Kuncinya di mental. Seluruh komisioner dan pimpinan di setiap kabupaten kota harus memiliki mental yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena sudah diberikan kewenangan yang tertera dalam Undang-undang,” kata Vifner.

Ia menambahkan, agar memiliki mental yang kuat tersebut mestilah diiringi dengan ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas.
“Yang memberikan pengetahuan ini adalah tugas Bawaslu di tingkat provinsi. Kami bertanggung jawab untuk memaksa mereka memahami mekanisme pemilu,” ucapnya.

Ia mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap potensi pelanggaran, karena seluruh pelanggaran sangat mungkin terjadi.

“Pada prinsipnya semua potensi pelanggaran bisa terjadi. Mulai dari pelanggaran administrasi, pidana dan pelanggaran hukum lainnya. Sekarang yang baru muncul itu ada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan pemilu. Ini akan berkembang terus, bisa saja besok akan ada lagi kasus pidana atau money politik karena masa kampanye belum mulai maka tingkat pelanggaran akan naik grafiknya saat kampanye,” ujarnya.

Prinsip yang mendasari penanganan pelanggaran pemilu tersebut, terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. “Salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk penyelesaian sengketa. Dalam pemilu akan terjadi potensi pelanggaran yg dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara. Maka Bawaslu punya wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran itu,” ujar Vifner

Ia berharap teman-teman Bawaslu akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan berpegang kepada arahan-arahan yang disampaikan dalam Bimtek tersebut.

“Harapannya, karena mereka langsung terjun pasca ini, meskipun sudah mencoba belajar secara mandiri, semoga kedepannya mereka bisa lebih menguasai seluruh proses. Karena mau tidak mau mereka sudah mengemban tanggung jawab secara penuh,” katanya. (h/mg-ipt)

Exit mobile version