Menurut Eri, para saksi di TPS itu memiliki peran yang sangat penting untuk mengamankan suara calon dan calon peserta lainnya.
“Untuk itu, para saksi ini perlu dibekali tentang pengawasan mulai dari luar TPS sampai ke dalam TPS,” ujar Eri Vatria Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Hadir sebagai narasumber Dosen UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Fauzan Azim dengan tema diskusi “Kampanye dan Pengawasan Pemilu”.
Menurut Fauzan Kampanye di dalam kampus sesuai aturan pemilu sekarang ini bukan sesuatu yang dilarang. Namun dengan catatan terpenuhi semua syarat yang diatur undang-undang.
“Peserta pemilu tidak boleh membawa atribut kampanya ke dalam kampus dan yang penting mendapat izin dari penanggungjawab tempat. Namun kampanye di dalam kampus atau sekolah akan terkait dengan netralitas ASN,” katanya.
Ia menjelaskan, netralitas ASN perlu dipertanyakan jika alumni kampus yang ikut pemilu berkampanye di kampusnya. “Yang berkampanye di kampus atau sekolah pasti alumni yang jadi peserta pemilu. Ada saja ajakan, yang dikatakan ASN, ini alumni kita yang telah sukses. Termasuk pelanggaran,” ucap Fauzan, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol.
Turut hadir dalam diskusi tersebut, KNPI Bukittinggi, HMI Bukittinggi, IMM Bukittinggi, GMNI Bukittinggi, KAMMI Bukittinggi, PMII Bukittinggi, SEMMI Bukittinggi, KOHATI Bukittinggi, IMMAWATI Bukittinggi, SARINAH Bukittinggi, Kemuslimahan KAMMI Bukittinggi, KOPRI PMII Bukittinggi, BEM UIN Bukittinggi, BEM. Universitas M. Naksir Bukittinggi, BEM UM. Sumbar, BEM. ITBHAS, panwaslu se-Bukittinggi.(*).