PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Hampir dua pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.
Di Kota Payakumbuh sendiri, setidaknya ada ratusan putra putri terbaik yang akan bertarung untuk merebutkan kursi anggota dewan terhormat dalam pesta demokrasi terbesar tersebut.
Baik itu ditingkat DPRD Kota Payakumbuh, DPRD Provinsi Sumbar ataupun DPR RI.
Semangat dari para calon anggota legislatif untuk ikut pemilu tersebut, juga terlihat jelas dari spanduk, baliho yang mereka pasang sekitaran Kota Payakumbuh.
Bahkan, baliho dan spanduk yang terpasang tersebut banyak yang menyalahi aturan sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
“Aturannya jelas, spanduk dan baliho yang ada unsur kampanye seperti ajakan ataupun ada bergambar paku ataupun seperti ditusuk, ini yang dilarang setelah ditetapkannya DCT atau sebelum masuknya masa kampanye. Spanduk dan baliho yang menyalahi seperti itu yang banyak terpasang sekitar kota, jelas melanggar tetapi Bawaslu terkesan diam,” ujar Haji Tasrif, pemerhati Kota Payakumbuh baru-baru ini.
Pria yang akrab disapa Om Sai itu ikut mempertanyakan, kenapa Bawaslu Kota Payakumbuh tidak berkutik untuk melakukan penertiban spanduk, serta baliho yang melanggar aturan pemilu itu.
“Heran kita, kenapa dibiarkan saja oleh Bawaslu Kota Payakumbuh. Padahal, Bawaslu itu memiliki anggaran besar dalam mengawasi proses pemilu ini,” ujar Haji Tasrif lagi.