Putra Koto Nan Ampek itu berharap, Bawaslu Kota Payakumbuh untuk bergerak cepat dalam menertibkan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan itu.
“Seperti di Ternate, sejumlah daerah di Kalimantan juga ada di Jawa, bergerak cepat, tiga hari setelah diumumkannya DCT, Bawaslu-nya langsung bergerak melakukan penertiban. Harusnya Bawaslu Kota Payakumbuh bisa juga bergerak tanpa harus menunggu lama,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/11/2023) mengakui, penertiban terhadap baliho dan spanduk yang melanggar memang belum dilakukan.
Tetapi, katanya, Bawaslu Kota Payakumbuh sudah mulai melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban tersebut.
“Kita sudah koordinasi pihak terkait, terutama dengan kepolisian, TNI, serta Satpol PP untuk melakukan penertiban ini. Rencananya, pekan depan Bawaslu akan melakukan apel gabungan dan langsung bergerak ke lapangan,” ujar Rio Gustrinanda.
Diakuinya lagi, jauh-jauh hari Bawaslu Kota Payakumbuh sudah menyurati dan melakukan imbauan ke partai politik untuk membuka sendiri spanduk, serta baliho yang menyalahi aturan sebelum ditertibkan oleh tim gabungan.
“Partai politik sudah kita surati untuk membuka sendiri atau menutup bagian yang mengandung unsur kampanye pada spanduk dan baliho. Dari laporan panwascam, 90 persen spanduk dan baliho yang melanggar sudah ditutup oleh caleg masing-masing partai politik,” kata Rio Gustrinanda.