Spanduk dan Baliho Caleg Bertebaran, Bawaslu Payakumbuh Tak Kunjung Lakukan Penertiban

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Hampir dua pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.

Di Kota Payakumbuh sendiri, setidaknya ada ratusan putra putri terbaik yang akan bertarung untuk merebutkan kursi anggota dewan terhormat dalam pesta demokrasi terbesar tersebut.

Baik itu ditingkat DPRD Kota Payakumbuh, DPRD Provinsi Sumbar ataupun DPR RI.
Semangat dari para calon anggota legislatif untuk ikut pemilu tersebut, juga terlihat jelas dari spanduk, baliho yang mereka pasang sekitaran Kota Payakumbuh.

Bahkan, baliho dan spanduk yang terpasang tersebut banyak yang menyalahi aturan sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

“Aturannya jelas, spanduk dan baliho yang ada unsur kampanye seperti ajakan ataupun ada bergambar paku ataupun seperti ditusuk, ini yang dilarang setelah ditetapkannya DCT atau sebelum masuknya masa kampanye. Spanduk dan baliho yang menyalahi seperti itu yang banyak terpasang sekitar kota, jelas melanggar tetapi Bawaslu terkesan diam,” ujar Haji Tasrif, pemerhati Kota Payakumbuh baru-baru ini.

Pria yang akrab disapa Om Sai itu ikut mempertanyakan, kenapa Bawaslu Kota Payakumbuh tidak berkutik untuk melakukan penertiban spanduk, serta baliho yang melanggar aturan pemilu itu.

“Heran kita, kenapa dibiarkan saja oleh Bawaslu Kota Payakumbuh. Padahal, Bawaslu itu memiliki anggaran besar dalam mengawasi proses pemilu ini,” ujar Haji Tasrif lagi.

Putra Koto Nan Ampek itu berharap, Bawaslu Kota Payakumbuh untuk bergerak cepat dalam menertibkan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan itu.

“Seperti di Ternate, sejumlah daerah di Kalimantan juga ada di Jawa, bergerak cepat, tiga hari setelah diumumkannya DCT, Bawaslu-nya langsung bergerak melakukan penertiban. Harusnya Bawaslu Kota Payakumbuh bisa juga bergerak tanpa harus menunggu lama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/11/2023) mengakui, penertiban terhadap baliho dan spanduk yang melanggar memang belum dilakukan.

Tetapi, katanya, Bawaslu Kota Payakumbuh sudah mulai melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban tersebut.

“Kita sudah koordinasi pihak terkait, terutama dengan kepolisian, TNI, serta Satpol PP untuk melakukan penertiban ini. Rencananya, pekan depan Bawaslu akan melakukan apel gabungan dan langsung bergerak ke lapangan,” ujar Rio Gustrinanda.

Diakuinya lagi, jauh-jauh hari Bawaslu Kota Payakumbuh sudah menyurati dan melakukan imbauan ke partai politik untuk membuka sendiri spanduk, serta baliho yang menyalahi aturan sebelum ditertibkan oleh tim gabungan.

“Partai politik sudah kita surati untuk membuka sendiri atau menutup bagian yang mengandung unsur kampanye pada spanduk dan baliho. Dari laporan panwascam, 90 persen spanduk dan baliho yang melanggar sudah ditutup oleh caleg masing-masing partai politik,” kata Rio Gustrinanda.

Ketika ditanya, kenapa lambatnya dilakukan penertiban terhadap spaduk dan baliho yang melanggar oleh Bawaslu sehingga lembaganya itu terkesan ada pembiaran. Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh mengaku hal itu disebabkan padatnya jadwal masing-masing instansi untuk saling berkoordinasi termasuk Bawaslu sendiri.

“Kenapa ada pembiaran oleh Bawaslu, kenapa Bawaslu tidak berani menertibkan. Bahasa ini sudah sering kami dengar. Tetapi, intinya Bawaslu sudah bergerak menuju ke sana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini spanduk, serta baliho caleg yang melanggar kita tertibkan,” katanya lagi. (*)

Exit mobile version