PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan atau aturan main kampanye yang berlaku pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 hanya akan dilaksanakan 75 hari saja, dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Menjelang masa kampanye tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 15/ tentang Kampanye dan PKPU No 18/2023 tentang dana kampanye pada Pemilu 2024.
“Kita menyampaikan beberapa hal terkait teknis pelaksanaan kampanye. Diharapkan peserta pemilu memiliki persepsi yang sama terkait dengan teknis kegiatan kampanye Pemilu 2024,” ujarnya saat jumpa pers, di salah satu kafe di Kawasan GOR H Agus Salim, Kamis (16/11/2023).
Hamdan mengatakan, kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye di media sosial, dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan mulai 28 November 2023. Sedangkan iklan di media massa dan rapat umum baru bisa dilaksanakan mulai 21 Januari 2024.
“Sebelum memasuki masa kampanye penting untuk peserta pemilu membentuk tim kampanye dan harus didaftarkan paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, terkait dengan dana kampanye berdasarkan PKPU No 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, dikatakannya, kepada peserta pemilu untuk memperhatikan kelengkapan laporan dana kampanye dan timeline penyampaian laporan dana kampanye kepada KPU agar tidak terjadi keterlambatan.
“Perhatikan juga sumber dana kampanye dan pastikan tidak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang dan sumber yang tidak jelas,” kata Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia itu.