Jons juga mengatakan, kepada peserta pemilu terkait teknis pelaksanaan kampanye agar menaati peraturan yang berlaku, karena bawaslu mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Jika tidak sesuai dengan regulasi, maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
“Selama 75 hari kami harap peserta sudah mengetahui regulasi dan aturan main kampanye. Rambu ini untuk meminimalisir pelanggaran masa kampanye karena konsekuensi bisa bersifat berujung pidana pemilu. Kami harap kita semua berkontribusi memberikan informasi untuk terciptanya pemilu dan memberikan pendidikan kepada masyarakat. Ada pemilihan yang damai dan berkompetisi dengan baik,” katanya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, dan Medo Partia, serta jajarannya KPU Sumbar. Kemudian, pimpinan instansi, lembaga, organisasi kepemudaan. (*)