SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kawasan Saribu Rumah Gadang Koto Baru dan objek sejarah Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bidar Alam dijadikan sebagai Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan Pemilu oleh masyarakat Solok Selatan.
Adapun Kawasan Saribu Rumah Gadang dideklarasikan oleh Bawaslu Solok Selatan dan objek PDRI Bidar Alam oleh Bawaslu Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan, diambilnya PDRI Bidar Alam sebagai Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif dikarenakan Bidar Alam memiliki peranan penting terhadap keberlangsungan kemerdekaan Republik Indonesia. Sehingga menjadikan Bidar Alam sangat tepat untuk mendeklarasikan kampung pengawasan pemilu tersebut.
“Ini menjadi pilot project bagi kita dengan menyandingkan tempat bersejarah. Sehingga kita harapkan dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Vifner melanjutkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilu, bahwa proses pemilu telah dilangsungkan sejak bulan Juni 2022 lalu hingga sekarang ini.
Tahapan pemilu telah menjalani proses yang begitu panjang yang telah diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu. Sehingga tanpa disadari pada proses itu telah melibatkan masyarakat.
“Ada proses panjang yang dilalui. Sadar tidak sadar, suka tidak suka, sebenarnya masyarakat telah terlibat atau dilibatkan dalam proses pemilu ini. Dan artinya betapa penting keterlibatan masyarakat dalam pemilu ini,” katanya.