Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solok Selatan, Elvira Roza, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti data yang sudah diberikan Bawaslu Solok Selatan tersebut.
“KPU tidak bisa mengeksekusi untuk data DPT yang meninggal dunia, kalau tidak ada surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh Dukcapil,” katanya.
Menurutnya, surat keterangan meninggal dari wali nagari tidak berlaku secara nasional. Sehingga pihaknya mengajak supaya masyarakat atau keluarga terkait untuk mengurus akta kematian ke Dukcapil Solok Selatan.
Sementara itu untuk yang pindah memilih hingga Oktober 2023 ini, yang pindah keluar Solok Selatan terdapat sebanyak 111 orang, dan yang pindah datang sebanyak 156 pemilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU Solok Selatan.
“Untuk masyarakat yang pindah memilih ini sudah kita eksekusi dalam Sidalih, termasuk yang berada di perusahaan juga,” kata Komisioner KPU Solok Selatan tersebut. (*)