Wawako Padang Ekos Albar Pimpin Operasi Penertiban Bahan Kampanye

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar pimpin operasi penertiban bersama Satpol PP Padang, Jumat (5/1/2024) malam.

Penertiban terhadap spanduk, iklan, reklame, baliho, poster dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di pohon pelindung, taman, tiang listrik, tiang telepon dan di rambu-rambu jalan  dilakukan, lantaran pemasangannya telah menyalahi aturan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam penertiban tersebut Wakil Wali Kota Padang didampingi Kasat Pol PP Padang menyisir Kawasan Jati, Alai, Kecamatan Padang Timur, dan Kecamatan Padang Utara.

Ekos Albar menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Padang dan pemko tetap tegak lurus dengan aturan.

“Kita tidak melihat ini siapapun, karena kita melihat Kota Padang ini sudah semrawut karena bahan kampanye, yang mana ini telah melanggar aturan, memang saat sekarang ini adalah saat kampanye, tapi ada aturannya, kiranya ini sama-sama kita perhatikan, jangan jadikan pohon atau taman sebagai tempat memasang bahan kampanyenya,” ujar wawako.

Selain itu, Ekos Albar mengimbau kepada seluruh peserta kontestan, untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

“Saya atas nama Pemerintah Kota dan atas nama pribadi juga memohon maaf, karena ini harus dilakukan kepada siapapun yang melanggar aturan, jadi tidak ada tebang pilih di sini. Kita akan melakukan penertiban di semua taman-taman dan pohon-pohon di seluruh wilayah Kota Padang untuk menjaga kebersihan Kota Padang,” ucapnya.

Sementara itu, Eris Nanda, Ketua Bawaslu Kota Padang yang juga ikut dalam penertiban tersebut menyampaikan bahwa, Bawaslu Kota Padang telah mengimbau beberapa kali para kontestan agar selalu mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Waktu penertiban alat peraga sosialisasi kita juga sampaikan, ada tempat-tempat yang dilarang pemasangan, sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 di pasal 70 dan pasal 71. Seperti, di tempat ibadah, tempat pemerintahan, di lingkungan sekolah taman dan pepohonan di jalan-jalan protokol dan ruang terbuka hijau maupun di fasiltas-fasiltas umum lainnya,” kata Eris Nanda.

Sementara Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra mengatakan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penertiban terhadap yang melanggar Perda Trantibum. Bahkan ia menyampaikan setiap hari ratusan iklan, poster dan spanduk yang menyalahi aturan telah dibongkar personelnya.

“Penertiban yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, setiap hari kita lakukan, sehingga trantibum bisa terjaga dan keindahan kota dapat diciptakan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version