SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kupitan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan, yakni memasang di pohon dengan dipaku dan tiang listrik, serta tiang Telkom.
“Hingga saat ini APK yang telah ditertibkan berjumlah 238, yang terdiri dari 200 poster, 31 umbul-umbul, dua baliho dan lima spanduk yang dipasang,” ujar Ketua Panwascam Kupitan, Andri, Minggu (28/1/2024).
Andri menuturkan, penertiban banner, poster baliho dan atribut APK itu dilakukan di seluruh nagari yang ada di Kecamatan Kupitan.
“Penertiban dilakukan seluruh personel panwascam,” kata dia.
Andri juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.
“Selain itu, penegakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur penempatan atau penempelan APK ini. Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.