Menurutnya, ketentuan itu diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Alat peraga kampanye yang berhasil ditertibkan tersebut setelah didata, kemudian diamankan di Sekretariat Panwascam Kupitan. (*)
Laman 2 dari 2
Reporter:
Ogi