PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kota Pariaman menjatuhkan putusan sidang penyelesaian sengketa proses pemilu atas pemohonPartai Gelora dan termohon KPU Kota Pariaman pada Jumat (2/2/2024) sore.
Ketua Majelis Adjudikasi Riswan yang membacakan kesimpulan putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak keseluruhan.
“Berdasarkan kesimpulan yang dibacakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusanya adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Partai Gelora disebutkan oleh KPU Kota Pariaman tidak menginput Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada aplikasi Sikadeka sampai batas waktu terakhir.
Menindaklanjuti hal tersebut, dikeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman 2024 pada Minggu (21/1).
KPU Kota Pariaman menyatakan Partai Gelora didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2024.
Partai yang memiliki dua nama caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) itu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Namun, sepanjang sidang berjalan, permohonan pemohon dinyatakan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan oleh majelis adjudikasi. (*)