Bawaslu Sawahlunto Perkuat Pemahaman Panwascam tentang Penyelesaian Sengketa Cepat

Bawaslu Sawahlunto

SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID – Memperkuat pemahaman Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kota Sawahlunto dalam penyelesaian sengketa acara cepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis), Senin (5/2/2024).

Komisioner Bawaslu Sawahlunto, Febriboy Arnendra berharap rakernis mampu menambah pengetahuan, serta meningkat kapabilitas peserta tentang penyelesaian sengketa cepat.

“Sehingga, nantinya jika ditemukan kasus sengketa cepat, penyelesaiannya dapat dijalankan sesuai undang-undang,” ucapnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok, Aermadepa menjelaskan, salah satu unsur penting berlangsungnya pemilu yang baik adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.

Penyelesaian sengketa cepat, jelasnya, termasuk penegakan hukum pemilu yang harus diselesaikan pada waktu yang dan tempat yang sama, tidak boleh diselesaikan di lain waktu dan di lain tempat. Sengketa cepat diselesaikan oleh Bawaslu atau boleh dilakukan panwascam jika telah diberi mandat oleh Bawaslu.

“Boleh diselesaikan paling lama tiga hari jika terjadi kendala, seperti akses geografis yang sulit dan hubungan komunikasi yang buruk, seperti di Kabupaten Mentawai,” katanya lagi.

Namun, 99 persen sengketa cepat tidak akan terjadi di Indonesia, karena adanya pergeseran metode kampanye. Sengketa cepat terjadi pada masa orde lama, karena metode kampanye pada saat itu adalah kampanye melibatkan orang ramai di lapangan.

“Sementara pada kondisi saat ini, lebih banyak terjadi black campaign di media sosial. Jadi, pelanggaran atau sengketa pemilu tidak terdeteksi oleh pengawas,” ucapnya. (*)

Exit mobile version