Enam Pernyataan Sikap MRPTNI Soal Pemilu 2024

Teks Foto : MRPTNI menyampaikan pernyataan sikap terkait Pemilu 2024, di UNP, Rabu (7/2). FARDIANTO

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyatakan sikap terkait pentingnya menjaga dan memelihara kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden RI dan Pemilihan Legislatif Tahun 2024. Pernyataan sikap ini dipimpin oleh Ketua MRPTNI Ganefri, di Ruang Rapat Senat, Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (7/2).

Ganefri yang juga Rektor UNP itu mengatakan, menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu pada 14 Februari 2024, maka Kampus dan Civitas Akademik Perguruan Tinggi, turut serta menjaga terselenggaranya pemilu yang aman, damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dikatakannya, seruan pernyataan sikap yang terdiri dari enam poin hari ini telah melalui proses perumusan yang cukup memakan waktu. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa MRPTNI baru menyatakan sikap.

“Kita ingin menyukseskan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. Kita tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, jangan ada kegaduhan dalam pemilu, saya pikir semua eleman bangsa berpikiran sama,” katanya.

Ganefri mengatakan, enam pernyataan sikap ini adalah rangkuman pemikiran, pandangan dan aspirasidari 145 MRPTNI. Untuk itu, pihaknya mengimbau meski kampus bebas menyampaikan pendapat namun tentu ada peraturan.

Enam poin pernyataan sikap MRPTNI :

  1. Agar perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan tinggi, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga netralitas dan imparsialitas terhadap kontestasi Pemilu 2024, serta memelihara kondusifitas dan semangat demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Senantiasa menempatkan kampus perguruan tinggi sebagai lembaga kontrol sosial melalui mimbar akademik yang bermartabat, menjunjung tinggi kebebasan berpendapat melalui mimbar aspirasi yang etik, santun, dan bertanggung jawab.
  3. Menjunjung tinggi integritas dan etika akademik dengan bersikap terbuka, menggunakan data dan informasi yang benar dan objektif, serta menghindari opini yang tidak berdasar, memaksakan kehendak, apalagi menghasut.
  4. Agar segala bentuk perbedaan pendapat maupun sikap politik, tetap berada dalam koridor Negara Hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara RI, yang dilandasi semangat persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa.
  5. Agar seluruh elemen bangsa Indonesia berpartisipasi aktif mendukung kelancaran seluruh tahapan proses Pemilu 2024, sehingga tercipta pemilu yang berintegritas melahirkan pemimpin yang mampu mewujudkan masa depan bangsa yang adil, makmur, berdaulat dan bermartabat sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.
  6. Agar seluruh elemen bangsa Indonesia senantiasa menempatkan kampus perguruan tinggi sebagai mimbar akademik yang menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam penyampaian aspirasi dan menghindarkan dari segala bentuk kegiatan politik praktis. (h/fdi)
Exit mobile version