Masa Tenang di Dharmasraya, APK Masih Terpajang

Teks Foto: Salah satu baliho besar yang masih terpajang di pinggir jalan lintas Sumatera Dharmasraya.maryadi

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Sepertinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saling lempar tanggung jawab dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpajang pada hari pertama masa tenang menjelang hari pemilihan.

Pasalnya ketika dikonfirmasi harianhaluan.id kepada salah seorang komisioner Bawaslu Dharmasraya, Maradis, mengatakan bahwa untuk penertiban APK pada masa tenang adalah liding KPU.”Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1621 tahun 2024, terkait penertiban APK poin 3, dimana KPU berkoordinasi dengan Bawaslu, peserta Pemilu, pemerintah daerah setempat,” terangnya.

Terpisah Ketua KPU Dharmasraya, France Putra yang dikonfirmasi lewat WA, membantah bahwa penertiban APK adalah liding KPU, karena sesuai dengan hasil koordinasi KPU Dharmasraya dengan Bawaslu dan pemerintah daerah setempat, untuk pembersih APK akan dilaksanakan pada, Senin (12/02).

Ia membantah keras bahwa pembersihan APK adalah leading sektor KPU.”Sekali lagi saya tegaskan bukan leading sektor KPU,” tutupnya.

Pantauan harianhaluan.id pada umumnya APK caleg masih terpajang manis di mana mana, terutama di Jalinsum juga terpasang baliho baliho besar yang merusak pemandangan di masa tenang ini.

Namun demikian ada juga tim para caleg yang membuka baliho balihonya dengan kesadaran sendiri.(h/mdi)

Exit mobile version