310 Caleg Berebut 25 Kursi di DPRD Bukittinggi

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.IDSebanyak 310 calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Bukittinggi bakal merebutkan 25 kursi DPRD Kota Bukittinggi pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra mengatakan, Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Khusus untuk Pemilu Legislatif (Pileg) anggota DPRD Kota Bukittinggi, KPU Bukittinggi telah menetapkan 310 orang caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Bukittinggi.

Caleg tersebut berasal dari 15 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Satria menyebutkan, 310 caleg peserta Pemilu tersebut terseba pada 3 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bukittinggi, yakni Dapil Bukittinggi 1 meliputi Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dengan 9 kelurahan.

Kemudian Dapil Bukittinggi 2 meliputi Kecamatan Aur Birugo Tigo Boleh (ABTB) yang terdiri dari 8 Kelurahan, dan Dapil Bukittinggi 3 meliputi Kecamatan Guguk Panjang dengan 7 kelurahan.

Sementara untuk jumlah alokasi kursi di masing masing Dapil yakni Dapil 1 MKS 11 Kursi, Dapil 2 ABTB 5 Kursi, dan Dapil 3 Guguak Panjang 9 Kursi. Jadi total kursi keseluruhan adalah 25 kursi untuk DPRD Bukittinggi.

“KPU juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bukittinggi untuk Pemilu 2024 sebanyak 95.068 pemilih,” ujar Satria, Selasa (13/2).

Ia juga mengajak kepada pemilih untuk datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk menggunakan hak pilih dengan membawa kertas Formulir C-Pemberitahuan yang disertai dengan KTP Elektronik.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih di TPS dengan membawa Formolir C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS,” ucapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Safri Miswardi menyampaikan agar pemilih dapat mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos di TPS.

Untuk surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Humas, M Fauzan Harza
berharap pemilih untuk tidak terjerumus
dalam ancaman pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu Pemungutan Suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Demikian bunyi pasal tersebut,” kata Fauzan. (h/tot).

Exit mobile version