TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Dugaan money politik yang melibatkan salah seorang calon anggota legislatif di Tanah Datar, masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Tanah Datar.
Hal itu terungkap saat Haluan menelusuri informasi tersebut kepada Andre Azki, selaku Ketua Bawaslu Tanah Datar, Selasa (13/4/2024).
Dikatakan Andre, bahwa memang benar adanya laporan yang diterima dengan kasus dugaan money politik oleh caleg inisial H di Batipuh Selatan.
Namun dijelaskan Andre, saat ini pada dasarnya Bawaslu Tanah Datar akan menerima setiap laporan masuk, terkhusus untuk kasus ini pihaknya baru menerima lampiran alat bukti berupa screenshoot dari media sosial.
“Saat ini alat bukti dilampirkan pelapor hanya screenshoot dari medsos (FB). Artinya, satu alat bukti itu belum cukup dikategorikan terlapor melakukan pelanggaran kampanye,” katanya.
Saat ditanyakan lebih rinci, untuk proses laporan akan berlangsung selama tujuh hari kerja, selain alat bukti pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak terkait lainnya. (*)