Partai NasDem Teratas di Pemilihan DPR RI di Sumbar, Gerindra dan PKS Saling Kejar di Real Count KPU

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Partai NasDem, Gerindra dan PKS bersaing ketat dalam pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah Sumatra Barat (Sumbar) dengan perolehan suara berbeda tipis. Hasil ini berdasarkan hasil hitung nyata atau real count sementara dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data terbaru, Jumat (16/2/2024) pukul 21.06 WIB, data yang masuk baru 41.91 persen atau 7.364 dari 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar. Partai NasDem unggul sementara dengan perolehan suara 15.88 persen atau 122.580 suara.

Perolehan suara Partai NasDem dalam Pileg DPR RI di Sumbar sedikit jauh meninggalkan Gerindra yang memperoleh suara 14.14 persen atau 109.183 suara. Diposisi ketiga, berbeda tipis ada Partai PKS dengan perolehan suara 13.6 persen atau 104.993 suara.

Disusul Golkar dengan perolehan suara 13.05 persen atau 100.721 suara, PAN dengan perolehan suara 11.75 persen atau 90.744 suara, Demokrat dengan perolehan suara 8.87 persen atau 68.517 suara, PDIP dengan perolehan suara 8.07 persen atau 62.295 suara, PKB dengan perolehan suara 5.04 persen atau 38.943 suara.

Berikutnya, PPP dengan perolehan suara 3.75 persen atau 28.943 suara, Partai Ummat dengan perolehan suara 1.48 persen atau 11.461 suara, Gelora dengan perolehan suara 0.85 persen atau 6.577 suara, Hanura dengan perolehan suara 0.73 persen atau 5.617 suara.

Selanjutnya, PSI dengan perolehan suara 0.64 persen atau 4.972 suara, Perindo dengan perolehan suara 0.57 persen atau 4.377 suara, PBB dengan perolehan suara 0.52 persen atau 4.012 suara, Buruh dengan perolehan suara 0.47 persen atau 3.592 suara, Garuda dengan perolehan suara 0.34 persen atau 2.596 suara dan terakhir PKN dengan perolehan suara 0.25 persen atau 1.903 suara.

Untuk diketahui, untuk bisa masuk ke parlemen di Senayan, partai politik harus melewati syarat ambang batas atau parliamentary threshold. Ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Untuk itu, tidak semua partai politik peserta pemilu bisa melenggang ke Senayan. Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan. (*)

Exit mobile version