TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Tanah Datar menerima laporan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu berupa pemberian sembako pada saat kampanye menjelang pileg 14 Februari lalu.
Laporan yang dilayangkan langsung saksi pelapor Yuni Darlis, calon legislatif Partai NasDem itu melaporkan rekan separtainya atas dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Tanah Datar.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki didampingi Koordiv Penindakan Al Azhar Rasyidin kepada Haluan bahwa memang benar ada sebuah laporan yang masuk dan sudah diregistrasinya terkait dugaan pelanggaran pemilu, berupa pemberian sembako pada masa kampanye lalu.
“Iya betul, ada laporan terkait dugaan pemberian sembako pada masa kampanye, laporannya sudah kami registrasi, ” katanya, Jumat (1/3/2024).
Andre pun menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi atas laporan tersebut, dengan memanggil saksi pelapor untuk diminta keterangannya saat didampingi Al Azhar.
“Saat ini kami bersama tim masih melakukan klarifikasi, kami sudah memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas laporan itu,” katanya.