Lima Komisioner KPU Dharmasraya Dilaporkan ke Bawaslu

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Lima Komisioner KPU Dharmasraya dilaporkan oleh salah seorang saksi partai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (1/3/2024).

Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, yang dikonfirmasi harianhaluan.id melalui sambungan telepon selulernya. “Ya benar, informasi dari staf dan sudah diregister sebelum Jumat tadi,” ucapnya.

Laporan tersebut disampaikan atas nama Khairul Amri, dimana ia melaporkan sebanyak lima Komisioner KPU Dharmasraya, yaitu France Putra (Ketua KPU), Heny Wardany, John Indra, Wilri Iswandi dan Hanna Citra Utami, keempat komisioner tersebut merupakan anggota KPU Dharmasraya.

Laporan tersebut disampaikan, karena adanya permohonan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Ketua KPPS di TPS 21 Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, ketika rekapitulasi suara di PPK Pulau Punjung, Rabu (23/2/2024). Usulan PSU tersebut sudah disampaikan oleh ketua PPK kepada Ketua KPU Dharmasraya dan anggota.

Namun pada tanggal 24 Februari 2024 keluar surat KPU Nomor 58/PL01-SD01/1310/2024 dengan lampiran, yaitu Berita Acara Nomor 85/PL01-SD01/1310/2024 tentang tindak anjut usulan PSU oleh PPK Pulau Punjung, di mana intinya KPU Dharmasraya menolak untuk melaksanakan PSU.

Dalam laporan yang diterima oleh pihak Bawaslu Dharmasraya, Rudi Irawan itu, lengkap dengan nama saksi, bukti-bukti, serta kronologis kejadian tersebut.

Tapi apakah Bawaslu Dharmasraya punya taji dalam menangani kasus tersebut, tentu akan menjadi perhatian oleh masyarakat.

Yang jelas, kata Ketua Bawaslu Dharmasraya yang juga mantan Kabag Hukum Setda Dharmasraya itu, akan diproses sesuai aturan yang ada. (*)

Exit mobile version