Bawaslu Tegaskan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Tanah Datar Dapil 1 Dari PAN Terancam 4 Tahun Pidana dan Denda 48 Juta Rupiah

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID- Dugaan terjadinya kasus money politik yang dilakukan Caleg DPRD Kabupaten Tanah Datar Dapil 1 dari PAN terus bergulir dan didalami Bawaslu Tanah Datar.

Hal itu terungkap saat Harianhaluan.id mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki via seluler mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi kasus tersebut.

“Kita masih melakukan klarifikasi,setelah itu kita akan buat kajian dan analisisnya, setelah itu akan kami bahas di forum gakkumdu baru kemudian kita plenokan,” ujarnya, Sabtu (2/3/2024).

Menurut Andre, atas dasar laporan tersebut, terkait sanksi yang diberikan Bawaslu Tanah Datar tentu akan berpegang pada aturan yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas ya pada Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)” katanya. (*)

Exit mobile version