“Karena tadi saksi peserta pemilu dan bawaslu menginginkan datanya disingkronkan data surat suara yang diterima dengan data yang faktual diterima. Jadi berkaitan dengan surat suara,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Senin (4/3).
Menurutnya, sesuai dengan hasil rekap di kabupaten/kota kalau ada perbedaan dicatat dalam kejadian khusus. Rapat pleno ini sebenarnya ketika ada solusi disampaikan terhadap keberatan dari saksi peserta pemilu dan KPU sudah menyelesaikan sesuai dengan yang bisa dilakukan.
“Namun penyelesaian itu tidak bisa diterima oleh saksi peserta pemilu, tentu kita meminta rekomendasi dari Bawaslu. Itu saja,” ujarnya. (h/fdi)