Rekapitulasi Suara Tingkat Sumbar Berjalan Alot

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Hari kedua rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 di Sumbar, Senin (4/3). Dari 19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Sumbar, belum ada satupun daerah yang dinyatakan final atau diterima.

Pantauan harianhaluan.id di lapangan, hingga pukul 15.40 WIB, rapat pleno yang digelar di Hotel Truntum Padang berlangsung alot dan memakan waktu cukup lama.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, beserta Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria dan Hamdan, serta Sekretaris KPU Sumbar, Firman. Turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar, serta saksi peserta pemilu, yakni saksi partai politik, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta DPD RI.

Secara estimasi waktu, rapat pleno ini diperkirakan bakal digelar selama 3 hari, dimulai pembukaan pada Minggu (3/3/2024) kemarin, hingga 5 Maret 2024. Namun KPU Sumbar menargetkan lebih cepat lebih baik.

Rapat pleno ini diwarnai interupsi dan sanggahan demi sanggahan dari saksi dan Bawaslu Sumbar. Perdebatan tersebut bermula di saat pembacaan rekapitulasi dari KPU Kota Sawahlunto yang diduga memiliki banyak ketidakcocokan data versi KPU dengan saksi peserta Pemilu.

Kemudian, proses rekapitulasi dilanjutkan ke KPU Kota Payakumbuh, namun hal serupa juga terjadi dan proses rekapitulasi digantikan oleh KPU Padang Panjang. Hingga saat ini masih penghitungan suara dilakukan dengan cara membacakan hasil rapat terbuka di tingkat kabupaten/kota.

“Karena tadi saksi peserta pemilu dan bawaslu menginginkan datanya disingkronkan data surat suara yang diterima dengan data yang faktual diterima. Jadi berkaitan dengan surat suara,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Senin (4/3).

Menurutnya, sesuai dengan hasil rekap di kabupaten/kota kalau ada perbedaan dicatat dalam kejadian khusus. Rapat pleno ini sebenarnya ketika ada solusi disampaikan terhadap keberatan dari saksi peserta pemilu dan KPU sudah menyelesaikan sesuai dengan yang bisa dilakukan.

“Namun penyelesaian itu tidak bisa diterima oleh saksi peserta pemilu, tentu kita meminta rekomendasi dari Bawaslu. Itu saja,” ujarnya. (h/fdi)

Exit mobile version