PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mukti Ali Kusmayadi, pengacara asal Sumatra Barat (Sumbar) telah memprediksi bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Anies Bawesdan-Muhaimin Iskandar.
“Sebelum hasil gugatan dibacakan oleh hakim, saya telah memprediksi bakal ditolak MK,” ujar pria yang akrab disapa Boy London, Senin (22/4/2024).
Boy London yang sudah melalang buana selama 15 tahun terkait kasus sengketa pemilu, pilkada yang sudah ditanganinya di MK ini mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran sah secara hukum memimpin Indonesia.
Menurut analisa Boy London yang pernah memenangkan Pilkada Padang Panjang ketika menjadi kuasa hukum Fadly Amran tahun 2018 dan kuasa hukum Irfendi Arbi menjadi Bupati Lima Puluh Kota tahun 2013, bahwa permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 dan 3 kontruksi hukumnya tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas, karena yang disengketakan itu adalah perselisihan hasil suara, bukan perselisihan proses,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti dugaan adanya Gubernur Kalimantan Timur yang memenangkan paslon nomor 2 tentang hasil suara. Itu yang harus disengketakan, bukan prosesnya.
“Dan juga mengenai bansos, itu tidak ada kaitannya dengan pemilu. Ditambahkan juga Menteri Keuangan dan Menteri Sosial yang telah menjelaskan. Makanya, saya sudah memprediksi sebelumnya bahwa gugatan ini ditolak dan sah Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (*)