KPU Padang Panjang Buka Rekrutmen PPK

Rekrutmen PPK

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang membuka peluang bagi warga Kota Padang Panjang untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024.

“Yang berminat jadi anggota PPK Pilgub dan Pilwako 2024, silahkan mendaftar. Pendaftaran sudah kita buka sejak 23 April hingga 29 April mendatang,” ucapnya.

Ketua Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Padang Panjang, Masnaidi menjelaskan, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan khusus hari terakhir, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Padang Panjang Jl. Syekh M. Jamil Jaho No. 12 Guguk Malintang, dengan Cp 082391143989 (Dhany) dan 081365116884 (Wibra),” katanya.

Terkait persyaratan, Masnaidi menyebutkan ada sembilan poin, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berumur minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal lima tahun, serta berdomisili di wilayah PPK.

“Calon anggota PPK juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, juga harus berintegritas, jujur, adil dan punya pribadi yang kuat,” tuturnya (*)

Exit mobile version