SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024 mendatang.
Bagi masyarakat Solok Selatan yang memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem daring berbasis aplikasi laman, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. Serentak seluruh Indonesia, pendaftaran PPK mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Semua dokumen persyaratan calon peserta dilakukan melalui SIAKBA,” kata Novia Syahfitri, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), ditemui di Kantor KPU Solok Selatan, Kamis (25/4/2024).
Selanjutnya, katanya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 yang hasilnya akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.
Bersamaan dengan itu, nantinya pendaftar PPK Pilkada 2024 diminta untuk mendaftarkan berkas fisik pendaftaran sebelum pelaksanaan tes tertulis tanggal 6 Mei 2024.
Ia menyebutkan, KPU Solok Selatan memerlukan total personel untuk PPK se-Solok Selatan berjumlah 35 orang untuk tujuh kecamatan di daerah ini.
“Untuk setiap kecamatan kita akan merekrut lima orang, karena Solok Selatan ada tujuh kecamatan, maka 35 orang yang kita butuhkan,” katanya.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
KPU juga akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada 4-10 Mei 2024. Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. (*)