Kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo dari kantor hukum Hamdan Zoelva menyebutkan dirinya dalam kesiapan yang prima untuk penampilan sidang nanti. “Segala sesuatu telah kita siapkan dengan sempurna. Mulai dari paparan, bukti-bukti, hingga argumentasi keterpenuhan syarat IG untuk diikutsertakan dalam pemilu DPD dari dapil Sumbar,” ujar Heru.
Heru juga menyebutkan bahwa SK DCT calon DPD pada pemilu 14 Februari silam itu telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Untuk itu pemilu DPD di Sumbar itu cacat hukum sehingga wajib diulang kembali.
Sementara itu, Juru Bicara IG Center Jakarta Izwaryan menyambut baik sidang pembuktian. Menurutnya, sidang ini tidak saja ditunggu-tunggu oleh pemilih atau pendukung setia IG, tapi juga oleh civitas akademika yang tidak terbatas hanya di Sumbar saja. Sebab perkara ini adalah perkara langka yang merupakan dinamika pemilu DPD paling menarik perhatian sejak lembaga ini berdiri pasca amandemen UUD 1945.
Bahkan, katanya, sidang ini juga sangat ditunggu-tunggu oleh para penyelenggara ad hoc, terutama di 17.500 TPS lebih di Sumbar sebab tentu saja pemilu ulang yang diupayakan IG ini berkonsekuensi penerimaan honor tambahan bagi mereka.
“Sidang nanti diharapkan akan berakhir dengan keyakinan penuh hakim konstitusi untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemilu ulang untuk mengoreksi kekeliruan KPU yang tidak mengikutkan IG dalam pemilu kemarin, padahal beliau memiliki hak konstitusional penuh untuk itu,” ucapnya. (*)