PADANG, HARIANHALUAN.ID – Hari ini, Senin (3/6), Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Irman Gusman melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masuk babak menentukan, sidang pembuktian dalil masing-masing. Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB ini diperkirakan akan berlangsung dengan sengit, sebab bagi Irman Gusman ini adalah upaya pamungkas untuk mempertahankan dan memulihkan haknya yang dilanggar KPU hingga absen di pemungutan suara 14 Februari silam.
Tak ingin gambling, pihak Irman Gusman menampilkan dua orang ahli untuk membuktikan kebenaran dalil permohonan nya. Tak tanggung-tanggung, pertama Irman Gusman menghadirkan mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan. Tokoh yang sangat disegani di arena perkara konstitusi ini dipilih lantaran dulu sewaktu aktif sebagai hakim MK dikenal sangat progresif.
Ahli kedua Irman Gusman adalah Bambang Eka Cahya Widodo, mantan ketua Bawaslu RI. Ahli bidang ketatanegaraan ini dipilih karena mempunyai pandangan moderat terkait substansi dan prosedur pencalonan DPD. Bambang sangat menguasai seluk beluk syarat, proses pencalonan, hingga verifikasi dan penetapan calon dari DCS ke DCT.
Menurutnya KPU keliru telah menolak melaksanakan putusan PTUN Jakarta sebab putusannya telah final dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht Van gewisjde. Putusan yang telah inkracht tidak dapat ditafsirkan lebih lanjut. Tinggal dilaksanakan saja sesuai perintah amar putusannya. Sikap KPU justeru merupakan penyimpangan dalam pengelolaan pemilu yang tidak boleh dibiarkan.
Dari pihak KPU sendiri akan menghadirkan Khairul Fahmi dari Unand Padang. Putra Agam ini akan membantu KPU untuk membuktikan bahwa putusan PTUN yang inkracht ini masih dapat dibongkar lagi.
Bagaimana sengitnya sidang pembuktian nanti? Diperkirakan semua mata akan memantau jalannya persidangan yang akan digelar pukul 13.30 nanti pada panel 1 yang akan ditayangkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo dari kantor hukum Hamdan Zoelva menyebutkan dirinya dalam kesiapan yang prima untuk penampilan sidang nanti. “Segala sesuatu telah kita siapkan dengan sempurna. Mulai dari paparan, bukti-bukti, hingga argumentasi keterpenuhan syarat IG untuk diikutsertakan dalam pemilu DPD dari dapil Sumbar,” ujar Heru.
Heru juga menyebutkan bahwa SK DCT calon DPD pada pemilu 14 Februari silam itu telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Untuk itu pemilu DPD di Sumbar itu cacat hukum sehingga wajib diulang kembali.
Sementara itu, Juru Bicara IG Center Jakarta Izwaryan menyambut baik sidang pembuktian. Menurutnya, sidang ini tidak saja ditunggu-tunggu oleh pemilih atau pendukung setia IG, tapi juga oleh civitas akademika yang tidak terbatas hanya di Sumbar saja. Sebab perkara ini adalah perkara langka yang merupakan dinamika pemilu DPD paling menarik perhatian sejak lembaga ini berdiri pasca amandemen UUD 1945.
Bahkan, katanya, sidang ini juga sangat ditunggu-tunggu oleh para penyelenggara ad hoc, terutama di 17.500 TPS lebih di Sumbar sebab tentu saja pemilu ulang yang diupayakan IG ini berkonsekuensi penerimaan honor tambahan bagi mereka.
“Sidang nanti diharapkan akan berakhir dengan keyakinan penuh hakim konstitusi untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemilu ulang untuk mengoreksi kekeliruan KPU yang tidak mengikutkan IG dalam pemilu kemarin, padahal beliau memiliki hak konstitusional penuh untuk itu,” ucapnya. (*)