Irman Gusman Yakin Permohonan Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Irman Gusman

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoal dua dokumen berkas syarat Irman Gusman dalam sidang pembuktian pada Senin (3/6/2024) lalu, yaitu formulir model BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD dan suket pengadilan. KPU menyoal BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD karena Irman mencentang opsi tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara IG Center Jakarta Izwaryani mengatakan, bahwa inikan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 153 PKPU 11/2023. Menurutnya, Irman sudah menyertakan Suket dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan hasil verifikasi administrasinya sudah memenuhi syarat (MS) tanpa ada catatan apapun untuk diperbaiki.

“Mengapa baru sekarang KPU bilang itu salah? Seperti ada modus razia di balik tikungan jalan saja. Inikan persoalan administrasi yang memberikan kesempatan perbaikan kepada bakal calon. Gak boleh KPU bersikap seperti ini,” ujar Izwaryani, Rabu (5/6/2024).

Kemudian, katanya, KPU menyoal tentang Suket PN Jaksel yang disebutkan oleh KPU menerangkan bahwa Irman Gusman tidak sedang tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Lagi-lagi KPU memperlihatkan sikap tudak menguasai tata cara verifikasi berkas syarat balon DPD pada PKPU 11/2023. Dalam Pasal 157 ayat (5a) diatur, Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan suket PN tidak: b. berisi keterangan yang memuat balon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujarnya.

“Nah, kalau BMS diperintahkan memperbaiki dong. Buktinya untuk bukti pengadilan PN Jaksel menerbitkan suket baru kok untuk memperbaiki yang keliru tadi dengan nomor W10.U3/3295/SKTR/Hkm/2023. Jadi secara substansi Pak Irman MS. KPU aja yang gak minta perbaikannya. Kalau diminta, pasti suket perbaikan baru itu diserahkan pada masa perbaikan. Jadi jelas bola kewajiban mati di kaki KPU kan?,” katanya lagi.

Ia menambahkan, bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan Senin tanggal 10 Juni 2024. Pihaknya berharap MK akan memulihkan Hak Politik Irman Gusman dan memerintahkan KPU melaksanakan Pemilu ulang untuk DPD di Sumbar. (*)

Exit mobile version