PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya di kabupaten dan kota tengah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Sumbar 2024.
Hasil pemetaan sementara, jumlah TPS untuk Pilkada Sumbar November nanti akan berkurang.
“Pada Pilkada Sumbar 2024 ini baik untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwako, jumlah TPS jelas akan berkurang dari jumlah TPS pada Pilkada 2020 maupun pada pemilu kemarin. Ini seiring dengan jumlah pemilih yang ditetapkan KPU RI baru-baru ini,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Jumat (7/6).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu mengatakan, pada Pilkada 2020 jumlah pemilih untuk satu TPS maksimal 500 orang. Untuk pemilu jumlah maksimalnya 300 orang pemilih.
“Sedangkan dengan aturan yang baru dikeluarkan KPU RI, jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada serentak 2024 maksimalnya 600 orang. Ini berlaku untuk pilgub, pilbup dan pilwako,” kata Jons Manedi.
Ia juga mengatakan, dalam pemetaan TPS nanti, KPU juga memperhatikan kondisi geografis daerah masing-masing. Untuk daerah yang kini dilanda bencana banjir bandang dan daerah rawan bencana, tentunya pemetaan juga melihat kondisi tempatnya.
“Misal di kampung itu pernah ada TPS saat pemilu, namun pasca bencana kampung itu tidak ada lagi, maka TPS yang semula di kampung terkena bencana itu dipindahkan ke kampung tetangga,” katanya.
Ia menambahkan, pemetaan TPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Memang dalam regulasinya, pemetaan itu dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota dibantu oleh PPK dan PPS. Dan itu tidak menyalahi UU,” ucapnya. (*)