PPS dan PPK Solok Selatan Ikuti Bimtek dari KPU

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan tahun 2024, telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan kemudian bergerak cepat untuk menyelenggarakan bimbingan teknis kepada 117 PPS dan 35 PPK Solok Selatan selama tiga hari pada tanggal 7 hingga 9 Juni di Hotel Axana Padang.

Pada Kegiatan tersebut KPU Solsel juga menggandeng KPU Provinsi Sumbar, serta menghadirkan Kesbangpol, Bawaslu Solsel, Intel Kodim 0309 Solok, Disdukcapil Solok Selatan, Polres Solok selatan dan Forkopimda terkait lainnya.

Membuka acara tersebut, Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli mengingatkan kepada seluruh perangkat kerja KPU tersebut untuk menjunjung tinggi soliditas, loyalitas dan komunikatif.

Ia mengharapkan dengan diadakannya bimtek ini, maka perangkat kerja KPU dapat lebih memahami dan mendalami aturan-aturan KPU sehingga dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul ketika menjalankan tahapan maupun ketika penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Permasalahan yang muncul mulai dari tahapan PPS harus bisa diselesaikan terlebih dahulu di tingkatan bawah, karena kita adalah lembaga hirarki,” jelas Ade.

Untuk itu Ade menghimbau kembali kepada PPK dan PPS agar berkoordinasi dengan berbagai pihak, stakeholder hingga masyarakat demi memaksimalkan pelayanan KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Pejabat Penata Kelola Pemilu Ahli Madia, Yendrizal dalam arahannya mengatakan, terpilihnya PPK dan PPS sebagai bagian dari penyelenggara pemilihan, harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan PKPU.

“Kami percaya yang hadir dan yang terpilih mengikuti bimtek pada hari ini, merupakan orang-orang yang terbaik di Kabupaten Solok Selatan, yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian sebagai penyelenggara,” katanya.

Yendrizal kemudian memaparkan beberapa tugas dan fungsi dari PPK dan PPS, mulai dari pemutakhiran data pemilih, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di masing-masing wilayah, dan terakhir penghitungan suara bagi TPS oleh seluruh KPPS pada 27 November 2024. (*)

Exit mobile version