PADANG, HARIANHALUAN.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman.
MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Irman Gusman pada pemilihan DPD RI di Sumatera Barat (Sumbar).
Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara Nomor: 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan fakta hukum, ketentuan dan putusan-putusan MK ini, seharusnya termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023, yaitu mencabut Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Ketidakpatuhan menindaklanjuti utusan pengadilan ini dinilai MK menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan pemohon, maka ketidakpatuhan tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.
“Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk memerintahkan termohon untuk melakukan PSU pada pemilihan anggota DPD tahun 2024 Sumbar, dengan kewajiban mengikutsertakan pemohon,” katanya membacakan putusan.
Suhartoyo juga mengatakan, dengan telah ditetapkannya PSU, maka diperintahkan juga kepada termohon untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan pemohon dan 15 calon lainnya yang mengikuti pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu. Sebagai peserta PSU pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar dengan sebelumnya, pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, terutama pemilih.