AGAM, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam agar memastikan setiap tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam mencegah pelanggaran di setiap tahapan pemilihan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, menegaskan pentingnya pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU mengenai pembentukan Badan Adhoc.
“Pantarlih harus memiliki integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilihan. Kami menghimbau agar Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta wajib mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” kata Yuhendra di Agam, Rabu (12/06).
Menurut Yuhendra, Pantarlih harus diberikan pembekalan dan bimbingan teknis dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, kemandirian, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih telah dimulai pada 31 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 23 September 2024.
Bawaslu Agam memastikan bahwa penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih, dan penduduk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ditindaklanjuti oleh KPU Agam.
Untuk memastikan hal ini, Bawaslu Agam juga mengimbau KPU Agam untuk memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik.
Proses Coklit sangat penting dalam pemutakhiran data pemilih karena dinamika data kependudukan terus mengalami pembaruan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
Yuhendra menyoroti potensi pengawasan terhadap pemilih yang tidak dikenali, penduduk yang meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, penduduk yang memenuhi syarat namun belum memiliki KTP, serta alih status TNI/Polri.
“Masyarakat perlu memahami mengapa Coklit ini penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Kami berharap KPU Agam mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit,” harap Yuhendra.
Dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dapat meningkat.
Terakhir, Bawaslu Agam mengimbau KPU Agam untuk menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih. Imbauan ini disampaikan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (*)