Dalam upaya tersebut, Bawaslu juga telah mendeklarasikan kampung partisipatif untuk memfasilitasi masyarakat ikut serta dalam pengawasan, kemudian juga patroli pengawasan.
“Kampung partisipatif yang pertama ada di Kawasan Wisata Nagari Saribu Rumah Gadang Koto Baru, yang kedua di Nagari Bidar Alam Sangir Jujuhan”, jelasnya.
Sementara itu, saat ini Bawaslu juga tengah mengupayakan agar kampung partisipatif ini bisa di deklarasikan di masing-masing Kecamatan.
Begitu juga pada tahapan yang sedang berlangsung, Bawaslu Solok Selatan telah melakukan himbauan kepada badan Adhoc penyelenggara pilkada dan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan kepatuhan prosedur sesuai UU PKPU.
10 Himbauan Bawaslu Solsel kepada KPU Solsel, antara lain :
- Memastikan jajaran KPU melaksanakan UU di PKPU dalam melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS,
- Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih,
- Memastikan PPS melakukan pembekalan dan bimtek kepada Pantarlih,
- Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen,
- Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Coklit,
- Memberikan akses Sidalih dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik dan memuat keseluruhan komponen data pemilih,
- Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar di daftar pemilih,
- Memastikan KPU Solsel mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit,
- Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih, dan
- jajaran penyelenggara pemilihan melakukan koordinasi setiap tingkatan.
Hal itu perlu dilakukan mengingat potensi gesekan yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan lebih keras dibandingkan saat Pemilu 2024 karena adanya faktor kedekatan cakupan wilayah dan tingginya animo masyarakat terhadap calon yang mereka dukung.