SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengantisipasi adanya potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada setiap tahapan, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Terkait hal itu, Anggota Bawaslu Solsel, Haikal yang merupakan Koordinator Divisi hukum, pencegahan, Parmas dan Humas, menjelaskan mengacu pada pemilu 2024, pihaknya telah menentukan 5 indikator-indikator kerawanan pelanggaran.
“Diantaranya ada money politik (politik uang), netralitas ASN, politik sara, black campaign (kampanye gelap), serta pelanggaran pada pembentukan tata kerja badan Adhoc,” kata Haikal menjelaskan pada media haluan.
Dari kelima indikator tersebut, menurut Haikal, tingkat yang paling rawan terjadinya pelanggaran yaitu pada money politik dan netralitas ASN. Hal itu dikarenakan tingkat gesekan maupun dinamikanya sangat kompleks.
“Money politik itu masuk kepada bagian dari pidana pemilu, untuk itu diperlukan sentra gakumdu untuk mendudukkan perkara tersebut, melibatkan kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu sendiri,” terang Haikal.
Untuk itu Bawaslu Solsel dengan gencar selalu melakukan himbauan-himbauan, baik kepada Forkopimda, penyelenggara, peserta dan masyarakat ikut serta melakukan pengawasan.
Dalam upaya tersebut, Bawaslu juga telah mendeklarasikan kampung partisipatif untuk memfasilitasi masyarakat ikut serta dalam pengawasan, kemudian juga patroli pengawasan.
“Kampung partisipatif yang pertama ada di Kawasan Wisata Nagari Saribu Rumah Gadang Koto Baru, yang kedua di Nagari Bidar Alam Sangir Jujuhan”, jelasnya.
Sementara itu, saat ini Bawaslu juga tengah mengupayakan agar kampung partisipatif ini bisa di deklarasikan di masing-masing Kecamatan.
Begitu juga pada tahapan yang sedang berlangsung, Bawaslu Solok Selatan telah melakukan himbauan kepada badan Adhoc penyelenggara pilkada dan penyusunan daftar pemilih untuk memastikan kepatuhan prosedur sesuai UU PKPU.
10 Himbauan Bawaslu Solsel kepada KPU Solsel, antara lain :
- Memastikan jajaran KPU melaksanakan UU di PKPU dalam melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS,
- Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih,
- Memastikan PPS melakukan pembekalan dan bimtek kepada Pantarlih,
- Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen,
- Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Coklit,
- Memberikan akses Sidalih dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik dan memuat keseluruhan komponen data pemilih,
- Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar di daftar pemilih,
- Memastikan KPU Solsel mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit,
- Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih, dan
- jajaran penyelenggara pemilihan melakukan koordinasi setiap tingkatan.
Hal itu perlu dilakukan mengingat potensi gesekan yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan lebih keras dibandingkan saat Pemilu 2024 karena adanya faktor kedekatan cakupan wilayah dan tingginya animo masyarakat terhadap calon yang mereka dukung.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. (*)