SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan telah membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan pada Pilkada Serentak 2024.
Proses perekrutan akan dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing nagari pada 13 hingga 19 Juni 2024. Masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran di sekretariat PPS, sesuai dengan domisili daerah tempat tinggalnya masing-masing.
Sebelumnya, Komisioner KPU Solsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Elvira Roza menyampaikan, pihaknya telah melakukan bimbingan dan teknis (bimtek) kepada PPS dan PPK untuk memastikan proses perekrutan pantarlih berjalan sesuai UU PKPU yang ditetapkan.
“Kami telah melangsungkan bimtek pemutahiran data pemilih, serta penggunaan e-coklit dan aplikasi data pemilih (Sidalih),” ucap Elvira Roza, Kamis (13/6/2024).
Bimtek tersebut dilakukan selama dua hari sebelum pelaksanaan rekrutmen pantarlih pada 11 hingga 12 Juni 2024. “Pendaftaran kita buka tanggal 13 sampai 17 Juni, untuk kelengkapan berkas dan penetapan pada tanggal 19 Juni,” katanya.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar sebagai pantarlih adalah, WNI dengan usia minimal 17 tahun dan berdomisili pada nagari di wilayah PPS tempat pendaftaran. Kemudian, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berpendidikan minimal SMA/sederajat dan bukan anggota partai politik.
Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang harus dipenuhi berdasarkan arahan langsung dari KPU RI dan KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota, di mana setiap pantarlih harus paham atau melek teknologi digital, disertai kepemilikan gawai/android dengan spesifikasi khusus, minimal android 7 atau dikenal dengan Android Nougat.