Elvira juga menyampaikan, pascafinalisasi pemetaan TPS yang dilakukan KPU Solsel pada 31 Mei lalu, hasil dari rakor bersama KPU RI, ditetapkan jumlah TPS di Solok Selatan sebanyak 345 TPS, sedangkan pantarlih yang akan direkrut sebanyak 525 pantarlih.
“Hasil dari rakor dengan KPU RI, ditetapkan jumlah TPS sebanyak 345 dengan pantarlih 525 orang dan telah ditetapkan di sistem Sidalih,” ucapnya.
Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah proyeksi dari KPU Solsel yang sebelumnya berjumlah 347 TPS dengan 524 pantarlih. Elvira menyebutkan, pengurangan jumlah TPS terletak di Kecamatan Sangir, dari yang sebelumnya 89 TPS menjadi 87 TPS.
“Yang berkurang itu Kecamatan Sangir, Nagari Lubuk Gadang, dan Lubuk Gadang Utara. Dilihat dari aspek geografis, karena terletak di ibukota kecamatan. Awalnya terdapat 300-an pemilih, sehingga KPU RI melalui KPU provinsi meminta untuk dioptimalkan di bawah angka 600 atau 500-an pemilih,” kata Elvira menjelaskan.
Terkait dengan jumlah pantarlih yang dibutuhkan, pihaknya mengatakan disesuaikan berdasarkan jumlah pemilih di TPS, dengan ketentuan dua pantarlih untuk TPS dengan jumlah pemilih 400 ke atas, sedangkan kurang dari 400 pemilih diperlukan satu orang pantarlih.
Ia menambahkan, pantarlih yang terpilih akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih yang tertera pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Proses tersebut dilakukan sebagai dasar KPU dalam menentukan dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota pada Pilkada Serentak 27 November 2024. (*)