KPU Solok Selatan Umumkan Syarat dan Ketentuan Perekrutan Pantarlih

KPU Solok Selatan

KPU Solsel umumkan syarat dan ketentuan perekrutan pantarlih

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan telah membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan pada Pilkada Serentak 2024.

Proses perekrutan akan dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing nagari pada 13 hingga 19 Juni 2024. Masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran di sekretariat PPS, sesuai dengan domisili daerah tempat tinggalnya masing-masing.

Sebelumnya, Komisioner KPU Solsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Elvira Roza menyampaikan, pihaknya telah melakukan bimbingan dan teknis (bimtek) kepada PPS dan PPK untuk memastikan proses perekrutan pantarlih berjalan sesuai UU PKPU yang ditetapkan.

“Kami telah melangsungkan bimtek pemutahiran data pemilih, serta penggunaan e-coklit dan aplikasi data pemilih (Sidalih),” ucap Elvira Roza, Kamis (13/6/2024).

Bimtek tersebut dilakukan selama dua hari sebelum pelaksanaan rekrutmen pantarlih pada 11 hingga 12 Juni 2024. “Pendaftaran kita buka tanggal 13 sampai 17 Juni, untuk kelengkapan berkas dan penetapan pada tanggal 19 Juni,” katanya.

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar sebagai pantarlih adalah, WNI dengan usia minimal 17 tahun dan berdomisili pada nagari di wilayah PPS tempat pendaftaran. Kemudian, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berpendidikan minimal SMA/sederajat dan bukan anggota partai politik.

Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang harus dipenuhi berdasarkan arahan langsung dari KPU RI dan KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota, di mana setiap pantarlih harus paham atau melek teknologi digital, disertai kepemilikan gawai/android dengan spesifikasi khusus, minimal android 7 atau dikenal dengan Android Nougat.

Elvira juga menyampaikan, pascafinalisasi pemetaan TPS yang dilakukan KPU Solsel pada 31 Mei lalu, hasil dari rakor bersama KPU RI, ditetapkan jumlah TPS di Solok Selatan sebanyak 345 TPS, sedangkan pantarlih yang akan direkrut sebanyak 525 pantarlih.

“Hasil dari rakor dengan KPU RI, ditetapkan jumlah TPS sebanyak 345 dengan pantarlih 525 orang dan telah ditetapkan di sistem Sidalih,” ucapnya.

Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah proyeksi dari KPU Solsel yang sebelumnya berjumlah 347 TPS dengan 524 pantarlih. Elvira menyebutkan, pengurangan jumlah TPS terletak di Kecamatan Sangir, dari yang sebelumnya 89 TPS menjadi 87 TPS.

“Yang berkurang itu Kecamatan Sangir, Nagari Lubuk Gadang, dan Lubuk Gadang Utara. Dilihat dari aspek geografis, karena terletak di ibukota kecamatan. Awalnya terdapat 300-an pemilih, sehingga KPU RI melalui KPU provinsi meminta untuk dioptimalkan di bawah angka 600 atau 500-an pemilih,” kata Elvira menjelaskan.

Terkait dengan jumlah pantarlih yang dibutuhkan, pihaknya mengatakan disesuaikan berdasarkan jumlah pemilih di TPS, dengan ketentuan dua pantarlih untuk TPS dengan jumlah pemilih 400 ke atas, sedangkan kurang dari 400 pemilih diperlukan satu orang pantarlih.

Ia menambahkan, pantarlih yang terpilih akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih yang tertera pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Proses tersebut dilakukan sebagai dasar KPU dalam menentukan dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota pada Pilkada Serentak 27 November 2024. (*)

Exit mobile version