PSU Bakal Digelar 13 Juli, Ini Tanggapan Anggota DPD RI Sumbar Terpilih Cerint Iralloza

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) merencanakan, Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) digelar 13 Juli 2024 mendatang.

Meski diwarnai suara kekecewaan dari para
calon senator terpilih, namun diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam PSU nanti tidak jauh berbeda dari pemilu lalu.

Empat Calon Anggota DPD Sumbar dengan perolehan suara terbanyak, yaitu: Cerint Iralozza Tasya memperoleh 489.942 suara, Emma Yohana memperoleh 377.605 suara, Jelita Donal memperoleh 308.986 suara, dan Muslim Yatim memperoleh 275.203 suara.

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang calon anggota DPD di Sumbar.

Sebelumnya, MK memutuskan pemilihan calon anggota DPD di Sumbar harus diulang dengan menyertakan Irman Gusman.

Calon anggota DPD RI dengan perolehan suara terbanyak, Cerint Iralloza Tasya turut menanggapi putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU di Ranah Minang.

“Sebagai warga negara, saya akan mengikuti yang diperintahkan MK karena bersifat final dan mengikat,” kata calon anggota DPD RI Dapil Sumbar, Cerint Iralloza Tasya di Padang, Rabu (12/6).

Sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi dari calon lainnya, dokter muda tersebut mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan.

“Saya optimis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan,” katanya.

Terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye, Cerint mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.

Harapan Cerint, KPU penting untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS.

Tambahan informasi, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD Nomor Urut 7.

Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat.

Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022. (*)

Exit mobile version