PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat monitoring pelaksanaan Pencoklitan data yang dilaksanakan oleh Petugas Pantarlih, Selasa (25/06/2024).
Komisioner KPU Padang Pariaman, Doni Eka Putra menyampaikan saat ini ia melakukan monitoring pelaksanaan pencoklitan data pemilih pada empat kecamatan di Padang Pariaman.
“Kita melakukan monitoring di Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, 2×11 Kayu Tanam, Patamuan, dan Padang Sago,” Ujar Komisioner KPU, Doni Eka Putra kepada Haluan, Selasa, (25/06/24).
Dikatakan, pencoklitan ini dilakukan dengan dua metode, pertama manual yakni pencoklitan dengan mencocokan data pemilih di Form model A pemilih oleh pantarlih, serta menggunakan aplikasi E-coklit yang diinstalkan di HP Pantarlih.
“Manual dan e-coklit harus sejalan,” Ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Padang Pariaman.
Ia mengharapkan kepada Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian agar memastikan setiap warga masyarakat Padang Pariaman yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sehingga kata ia, warga bersangkutan dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada tanggal 27 November 2024 mendatang.