Sosialiasi masif ini sangat penting, mengingat PSU DPD menyisakan waktu kurang dari tiga minggu lagi, sementara peserta atau calon DPD tidak disediakan masa kampanye. Oleh sebab itu, KPU dibebankan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Usai dilantik, PPK langsung diberikan bimbingan teknis pelaksanaan PSU oleh jajaran Komisioner KPU Solok Selatan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Novia Syahfitri, Divisi Teknis Dedi Fitriadi dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Elvira Roza. yang kemudian dilanjutkan oleh PPK kepada PPS pada nagari di kecamatan masing-masing.
Agenda PSU DPD ini, melibatkan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2024 dan tetap melibatkan KPPS pada pemilu 14 Februari 2024 sebelumnya, dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tugas awal teman-teman (PPK dan PPS) adalah memastikan KPPS pada pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 yang lalu dapat menjadi KPPS pada PSU, dengan catatan tetap harus menimbang dan memperhatikan pemenuhan persyaratan kelayakan menjadi KPPS,” kata Novia.
PSU DPD itu merupakan tindaklanjut dari keputusan MK No. 03-03/PHPU-DPDD/XXII/2024 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Masa Bakti 2024-2029.
Berdasarkan keputusan itu, MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU pemilihan anggota DPD RI daerah pilihan Sumbar, dengan kepesertaan calon anggota DPD sebanyak 16 orang. (*)