KPU Solok Selatan Lantik PPK dan PPS untuk Penyelenggaraan PSU DPD RI

KPU Solok Selatan

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan (KPU Solsel) melaksanakan pelantikan sekaligus bimbingan teknis badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal ini dilakukan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat pada 13 Juli 2024 mendatang.

Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zelli memimpin langsung acara pelantikan terhadap 35 PPK dan 112 PPS pada tujuh kecamatan dan 39 nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (26/6/2024).

Pelantikan dilakukan secara hybrid, yakni luring dan daring untuk mengakomodir PPK dan PPS yang berhalangan hadir karena alasan urgensi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Komisioner KPU Solsel, Polres Solok Selatan, Dandim 0309/Solok, serta ketua dan anggota Bawaslu Solok Selatan.

Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli menyebut, penetapan masa kerja Badan Adhoc penyelengara PSU DPD RI selama dua bulan, yakni sejak 23 Juni hingga 23 Agustus 2024.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan PSU dan Pilkada 2024, Ade menekankan kepada PPK dan PPS, agar meningkatkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui tempat ibadah dan sosialisasi keliling.

“Kami minta tahapan sosialisasi dimaksimalkan pada kegiatan ibadah, seperti ibadah salat Jumat, menjelang tanggal 13 Juli. Kita masih ada tiga kali Jumat lagi. Tugas bapak/ibu lakukan imbauan tentang pelaksanaan PSU dan tahapan coklit yang sedang berlangsung,” ucap Ade.

Sosialiasi masif ini sangat penting, mengingat PSU DPD menyisakan waktu kurang dari tiga minggu lagi, sementara peserta atau calon DPD tidak disediakan masa kampanye. Oleh sebab itu, KPU dibebankan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Usai dilantik, PPK langsung diberikan bimbingan teknis pelaksanaan PSU oleh jajaran Komisioner KPU Solok Selatan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM, Novia Syahfitri, Divisi Teknis Dedi Fitriadi dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Elvira Roza. yang kemudian dilanjutkan oleh PPK kepada PPS pada nagari di kecamatan masing-masing.

Agenda PSU DPD ini, melibatkan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2024 dan tetap melibatkan KPPS pada pemilu 14 Februari 2024 sebelumnya, dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

“Tugas awal teman-teman (PPK dan PPS) adalah memastikan KPPS pada pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 yang lalu dapat menjadi KPPS pada PSU, dengan catatan tetap harus menimbang dan memperhatikan pemenuhan persyaratan kelayakan menjadi KPPS,” kata Novia.

PSU DPD itu merupakan tindaklanjut dari keputusan MK No. 03-03/PHPU-DPDD/XXII/2024 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Masa Bakti 2024-2029.

Berdasarkan keputusan itu, MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU pemilihan anggota DPD RI daerah pilihan Sumbar, dengan kepesertaan calon anggota DPD sebanyak 16 orang. (*)

Exit mobile version