AGAM, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Kabupaten Agam meresmikan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu kabupaten setempat, Rabu (26/6/2024). Posko ini merupakan rangkaian dari kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024.
Diketahui, peresmian posko ini sejalan dengan tahapan pemilihan yang sedang berjalan, yaitu penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Rabu ini memasuki hari ketiga pencocokan dan penelitian (coklit) Bawaslu Agam melakukan pemantauan terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyampaikan bahwa kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit.
“Posko kawal hak pilih telah dibuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam dan juga di kantor panwas kecamatan se-Kabupaten Agam. Laporkan ke Bawaslu atau ke pengawas pemilihan terdekat jika terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan pantarlih selama tahapan coklit berlangsung,” kata Suhendra.
Selain melalui pembukaan posko kawal hak pilih, Bawaslu Agam juga melakukan kunjungan ke masyarakat dan koordinasi kepada stakeholder data terhadap masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih, seperti pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal dunia atau alih status dan pemilih yang berada di lokasi khusus.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra menyampaikan, metode pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan secara langsung, serta melalui koordinasi stakeholder data. Pengawasan langsung dilakukan dengan cara pengawasan melekat kepada pantarlih dan melalui uji petik.
Coklit dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga hari kedua, Bawaslu Agam telah melakukan inventarisir hasil pengawasan.
Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu terhadap prosedur coklit oleh pantarlih, diantaranya potensi adanya pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, pantarlih yang tidak memiliki SK, pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker.
“Kami juga meminta PKD untuk mencatat kejadian khusus yang ditemukan pada saat proses coklit. Dalam rekapitulasi hasil pengawasan hingga hari kedua, tidak ditemukan permasalahan yang termasuk kedalam fokus pengawasan Bawaslu,” kata Yuhendra.
Namun, katanya, berdasarkan laporan PKD Nagari Paninjauan terdapat data pemilih yang keluar di TPS lain. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis di nagari tersebut yang cukup rumit. Kendala tersebut telah diselesaikan oleh PPS dan pantarlih setempat.
Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mengawasi proses coklit ini hingga 28 hari ke depan. Sementara itu, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. (*)