SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, melakukan tindakan antisipasi penurunan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pilihan Sumatera Barat yang akan berlangsung pada 13 Juli 2024.
KPU Solsel melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialiasi bersama Pemerintah Daerah, Forkopimda, Forkopimcam, dan stakeholder lainnya, membahas tentang pelaksanaan PSU DPD RI Dapil Sumbar di Solok Selatan, di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (27/6).
Dengan dilibatkannya seluruh stakeholder yang ada, diharapkan partisipasi pemilih tidak mengalami penurunan, melalui upaya-upaya sosialisasi yang masif dan lebih gencar.
“Sosialisasi PSU ini dilaksanakan atas dasar terkabulnya gugatan salah satu peserta Calon Anggota DPD RI, yang namanya tidak dimasukan pada Daftar Calon Tetap oleh KPU saat pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu,” kata Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli.
Tahapan sosialisasi dilaksanakan, karena DPD tidak diperkenankan melakukan giat kampanye, untuk itu KPU Solsel akan mengoptimalkan sosialiasi PSU pada tempat-tempat ibadah, saat pelaksanaan Sholat Jum’at dan pada kegiatan pengajian rutin.
Ade juga meminta dukungan berbagai pihak, terutama pada tingkat kecamatan dan nagari agar ikut memberikan himbauan kepada masyarakat agar pelaksanaan PSU dapat dimaksimalkan.
“Kami berharap dukungan optimal semua pihak, terutama di Kecamatan dan Nagari agar pelaksanaan PSU berjalan maksimal. Kami juga kerap memberikan informasi melalui masjid. Tidak ada masjid di Solsel yang tidak tersampaikan terkait PSU pada 13 Juli 2024 nanti,” kata Ade mengaskan.
“Intinya dalam waktu yang sangat singkat ini KPU Solsel dan jajarannya siap sedia. Motonya KPU menjalani dan melayani,” katanya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setdakab Solsel, Efi Yandri mewakili Bupati Solok Selatan, menghimbau KPU Solsel agar dalam penyelenggaraan PSU pihak penyelenggara senantiasa berhati-hati dan selalu berpedoman pada aturan yang ada terkait Pemilu.
“Tak jarang dari peserta Pemilu ini juga mendapatkan intimidasi. Pada 2014 pernah Komisioner KPU Solsel mendapatkan hukumam disiplin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Intinya melanggar etika pelanggaran Pemilu,” sebutnya.
Pihaknya mengaku berdasarkan informasi dari media massa bahwa sebetulnya putusan PSU di Sumbar ini oleh MK disebabkan karena salah seorang DPD RI sudah tercantum DCT tapi di KPU Sumbar namanya hilang.
Selain itu, pihaknya juga mengkhawatiran rendahnya partisipasi masyarakat untuk PSU. Untuk itu pihak Pemkab Solsel mengimbau Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Nagari agar intensif melakukan sosialisasi PSU yang akan diselenggarakan pada 13 Juli 2024 kepada masyarakat.
“Jangan menganggap ini, hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja. Tapi ini juga tanggung jawab pemerintah. Diharapkan kerja keras dari KPU dengan melakukan sosialisasi intens termasuk di media sosial,” tutupnya. (*)