Namun, Hj. Nevi Zuairina juga mengakui bahwa koperasi masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Untuk itu, lanjut Nevi, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, guna menciptakan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif sesuai dengan perkembangan zaman.
Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan dalam dunia usaha dan teknologi, serta memperbaiki tata kelola perkoperasian agar koperasi dapat bergerak lincah dan modern.
Kemudian memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat. Hj. Nevi Zuairina menyoroti fenomena koperasi bermasalah yang mencederai citra koperasi di masyarakat.
Oleh karena itu, dalam revisi UU Perkoperasian yang sedang disusun, akan ada penguatan badan hukum koperasi, pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, dan penguatan pengawasan internal disertai sanksinya.
“Kami berharap dengan hadirnya peraturan perundang-undangan koperasi yang adaptif dan menjadi katalisator perbaikan, pemerintah dan pegiat koperasi serta seluruh masyarakat Indonesia bisa bersinergi dalam mengembangkan koperasi menjadi lebih berkualitas,” tuturnya.
Dengan demikian, koperasi dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. (*)